Sabtu, 26 November 2011

Dari Syufu 
Hingga ke Terapi Ikan

Setelah lelah berlatih Syufu, kamipun siap-siap melaksanakan ibadah selanjutnya, yaitu ibadah jum'at. Alhamdulilah saat itu saya ada jadwal khutbah jum'at di Wanareja, Jawa Tengah, dan inilah cerita perjalanan saya dengan Akh Gugum ke Wanareja dan sebaliknya:

1. Terapi ikan adalah pilihan utama ketika kami sampai di Wanareja sebelum dan setelah ibadah jum'at. Terlihat Akh Gugum sedang asyik merasakan hisapan ikan, ditempat Terapi Ikan Mesjid Fastabiqul Khairat, Rumah Makan Murah Meriah, Wanareja.

















Jumat, 25 November 2011

SYUFU TAESYUKHAN
 PERTEMUAN KE-2

Pada tulisan kedua ini, kami hanya akan menampilkan beberapa laporan sesuai gambar yang kami ambil pada sesi latihan ke-2 Syufu Taesyukhan di PPI 85 Banjar, hari jum'at 25 nopember yang lalu.
Alhamdulillah, pada pertemuan ke-2 ini, kami bisa melaksanakan latihan lebih pagi dari minggu yang lalu. kami mulai pada jam 08.00 sampai jam 10.00 dengan jumlah peserta yang juga subhanaloh, bertambah banyak dari minggu lalu, dan tentunya diharapkan pula pertemuan yang akan datang lebih banyak lagi. Dan inilah diantara jepretan-jepretan kami diacara latihan kemarin:

1. Ust Tohir, S.Ag (Mudir Mu'allimien) sedang duduk sila dengan diinjak pahanya oleh Muhammad Hilmi (Ustadz+Bidgar Sosial di PD) sebagai salah satu kegiatan latihan. Luar biasa, ini menandakan bahwa kami akan serius memulai.

Kamis, 24 November 2011



MASLAHAH MURSALAH MENURUT PANDANGAN PARA MADZAHIB


Dalam penetapan suatu hukum sering kita mendengar istilah demi kemaslahatan umum atau dalam dunia ushul fiqih dikenal dengan istilah maslahah al-ammah, Faktanya terkadang maslahah dijadikan alasan utama dalam penetapan hukum, namun sebenarnya kita masih ragu mengingat hal tersebut memang sangat relatif dan terkesan subyektif. Perlu kita kaji secara lebih jauh mengenai asal muasal konsep maslahah ini sehingga bisa kita jadikan dalil hukum. Berdasarkan penelitian istiqro’ (penelitian empiris) dalam nash-nash Al-Qur’an dan hadist secara tersirat ditangkap bahwa hukum-hukum syari’at islam mencakup pertimbangan kemaslahatan manusia. Dalam ahkamul mu’amalah banyak sekali persoalan umat yang bisa teratasi dengan mengatasnamakan maslahah. Namun penggunaan metode ini menimbulkan kontraversi mengingat pengertiannya secara literal yang menggunakan otoritas rasio dan mempertimbangkan perspektif sebagian kalangan dalam ranah hukum syari’at.